Tuesday, May 21, 2013

Makalah ETika

PENIPUAN JUAL BELI ONLINE
Di Iklan Facebook
Diajukan Untuk Memenuhi Mata Kuliah  Etika Profesi



Oleh:
Muhammad Hasan Sahrudin
Restiani Mardiyah
Irsadiah Zulfa
Bentam Zanuar




Kelas 12.14A.09
Jurusan Manajemen Informatika 
Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Bina Sarana Informatika
Yogyakarta
2013
 


BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Bisnis online adalah bisnis yang dilakukan via internet sebagai media pemasaran dengan menggunakan website sebagai katalog. Saat ini bisnis online sedang menjamur di Indonesia baik untuk barang-barang tertentu seperti tas, sepatu hingga jasa seperti konsultan pajak. Bisnis ini dianggap sangat potensial karena kemudahan dalam pemesanan dan harga yang cukup bersaing dengan bisnis biasa. Selain itu bisnis ini tidak memerlukan toko melainkan dengan media jejaring sosial, blog, maupun media lainnya yang dihubungkan dengan internet. Internet di Indonesia dimulai pertama kali pada tahun 1990-an. Masyarakat menggunakan internet pada saat itu masih sangat terbatas, bisanya masyarakat yang berada dikota-kota besar yang menggunakannya. Berbeda dengan sekarang, masyarakat dari segala kalangan dapat menggunakan internet untuk berbagai macam hal. Kalangan tua, muda, sampai anak-anak sekarang mampu menggunakannya untuk kebutuhanya. Bisnis online sekarang marak sekali dilakukan orang untuk memperjual-belikan barang dagangannya. Banyak hal yang menjadi alasan mereka menggunakan internet untuk memperluas usahanya seiring dengan perkembangan internet yang semakin pesat. Di samping banyak kemudahan yang diberikan dalam jual-beli ini, tapi banyak juga kesulitan yang dialami oleh penjual dalam memasarkan dagangannya.Tetapi banyak juga kasus-kasus penipuan jual-beli lewat online, dikarenakan jual-beli tidak seperti jual-beli pada umumnya, mereka bertemu kemudian ada transaksi. Sedangkan jual beli online misalnya lewat facebook, mereka hanya berkomunikasi lewat facebook atau lewat SMS. Dalam makalah ini membahas keuntungan dari jual-beli online, kesulitannya, serta kasus-kasus yang terjadi dalam jual beli secara online seiring dengan perkembangan internet yang semakin pesat di indonesia. Hukum  merupakan keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakandengan suatu sanksi. Pelaksanaan hukum dapat berlangsung secara formal dan damai, tetapi dapat terjadi juga karena pelanggaran hukum harus ditegakkan. Layanan bisnis online ini tertunya berpeluang untuk dijadikan lahan kejahatan. Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Pasal 378 KUHP merumuskan sebagai berikut: "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”.
Pasal 18 UU ITE 
  • Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat  para pihak. 
  • Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hokum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
  • Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
  • Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut,  didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.

TUJUAN PENULISAN
  1. Berdasarkan latar belakang  masalah diatas, tujuan dari penulisan ini adalah : 
  2. Dapat mendeskripsikan pengertian penipuan bisnis online di facebook 
  3. Menjelaskan bentuk- bentuk penipuan melalui bisnis online di facebook, unsur-unsur dan akibat hukumnya.
BAB II
PERMASALAHAN
Social network terbesar yang bisa ditemui dan paling banyak diakses adalah facebook dan twitter akan tetapi yang paling mudah dalam penggunaanya dan lebih mudah dalam memasang belanja onlina adalah facebook sebenarnya Asal mula Facebook berawal ketika Mark Zuckerberg (saat itu mahasiswa semester II Harvard University) membuat sebuah situs kontak jodoh untuk rekan-rekan kampusnya. Zuckerberg yang terinspirasi dari situs Hot or Not menamai situs buatannya Facemash.com. Metode situs ini yaitu menampilkan dua foto pasangan (pria dan wanita), di mana selanjutnya dua pasangan ini akan dipilih oleh para anggota situs mana pasangan yang paling “hot”. Nah, untuk menampilkan foto-foto pasangan di situs ini, Zuckerberg berupaya dengan segala cara mencari foto-foto rekannya dengan cara keliling ‘door-to-door’ untuk meminta foto.
Zuckerberg membobol akses jaringan komputer kampusnya untuk mendapatkan foto-foto tambahan. Namun aksi ini diketahui pihak kampus dan mereka selanjutnya memblokir situs Facemash.com diikuti dengan tindakan sanksi kepada Zuckerberg dengan ancaman akan memecatnya dari kampus (walaupun ancaman ini tidak jadi direalisasikan). Atas tindakannya itu, Zuckerberg membela diri dengan mengatakan “Tindakan pihak kampus yang memblokir situs facemash.com memang benar alasannya, namun sayang mereka tidak menyadari potensinya yang bisa saja menjadi alat pendongkrak popularitas bagi kampus itu sendiri”. Ia melanjutkan “Cepat atau lambat, nanti juga akan ada orang lain yang membuat situs serupa”. pada semester berikutnya, tepatnya pada tanggal 4 Februari 2004, Zuckerberg membuat sebuah situs baru bernama “The Facebook” yang beralamat URL: http://www.thefacebook.com. Untuk situs barunya ini, Zuckerberg berkomentar sarkas: “Menurutku upaya pihak kampus yang ingin membuat media pertukaran informasi antar civitas akademik yang butuh waktu bertahun-tahun adalah hal yang konyol. Dengan situsku ini, aku bisa mengerjakannya cuma dalam waktu seminggu saja”.
Saat pertama kali diluncurkan “The Facebook” hanya terbatas di kalangan kampus Harvard saja. Dan sungguh menakjubkan! Dalam waktu satu bulan para penggunanya sudah mencakup lebih dari setengah jumlah mahasiswa Harvard saat itu. Selanjutnya, sejumlah rekan Zuckerberg turut bergabung memperkuat tim thefacebook.com. Mereka adalah Eduardo Saverin (analis usaha), Dustin Moskovitz (programmer), Andrew McCollum (desainer grafis), dan Chris Hughes.
Bulan maret 2004, thefacebook.com mulai merambah ke beberapa kampus lain di kota Boston, AS dan juga ke sejumlah kampus ternama seperti Stanford, Columbia, Yale, dan Ivy League. Tak butuh waktu lama, situs ini telah tersebar penggunaannya di hampir semua kampus di AS dan Kanada. Bulan Juni 2004, Zuckerberg, McCollum dan Moskovitz memindahkan markas ke Palo Alto, California. Di sini mereka turut dibantu juga oleh Adam D'Angelo dan Sean Parker.
Pertengahan 2004, thefacebook.com mendapat investasi pertamanya dari salah seorang pendiri PayPal, Pieter Thiel. Bulan Mei 2005, thefacebook.com mendapat suntikan dana segar hasil join venture dengan Accel Partners. Tanggal 23 Agustus 2005, thefacebook secara resmi membeli nama domain mereka dari Aboutface.com seharga USD 200.000 dan sejak saat itu penggalan frase “the” tidak dipakai lagi sehingga nama mereka resmi menjadi facebook.com. Pada tahun 2005 ini juga, facebook telah memperluas jangkauan pengguna ke kalangan pelajar SMA. Dan negara diseluruh dunia hingga sekarang.
Dengan berkembangnya teknologi facebook dan mudahnya memasang iklan maka kerap terjadi kasus-kasus penipuan melalui bisnis online yang Pada kenyataannya kasus penipuan melalui bisnis online facebook memanfaatkan kelemahan dari korbannya karena sang korbanpun tidak bisa berinteraksi langsung dengan tersangka. Kasus penipuan melalui bisnis online lebih banyak terjadi di pada korban yang sibuk dan tidak sempat memeriksa keamanan dari bisnis online itu sendiri. Untuk lebih memperjelas mengenai penipuan melalui bisnis online, penulis akan memaparkan rumusan-rumusan masalah yang akan dibahas dalam karya tulis ini. Dengan melihat latar belakang yang telah dikemukakan, maka beberapa masalah yang penulis dapat rumuskan dan akan dibahas dalam karya tulis ini adalah : 
  1. Apa yang dimaksud tindak pidana penipuan melalui  bisnis online facebook? 
  2. Apa saja bentuk penipuan bisnis online facebook dan apa akibat hukumnya? 
  3. Apa unsur-unsur dari penipuan bisnis online facebook?

BAB III
KASUS
 A.    Kamis, 18 April 2013
Pada bagian ini penulis akan memaparkan kasus-kasus mengenai penipuan yang pernah terjadi di indonesia. Berikut ini data dan kronologis kejadian dari penipuan melalui bisnis online di indonesia.  Kamis, 18 April 2013kasus ini bermula dari iklan yang muncul di akun Facebook-nya. Iklan itu menjajakan telefon genggam yang menawarkan Blackberry 9900/Dakota dengan harga Rp3 juta per unit. Apabila membeli dua unit, diberi harga Rp4 juta. “Korban tertarik untuk membeli dua unit sekaligus. Kemudian menghubungi nomor telefon 0852-8622-xxxx yang tertera di iklan tersebut. Saat dihubungi, diangkap oleh seorang pria yang mengaku bernama Irfan sebagai karyawan counter,” jelas Haryanto. Oleh Irfan, korban diminta untuk mentransfer uang sebesar Rp4 juta ke nomor rekening 381101002823xxx. Pada Rabu, 17 April 2013, sekira pukul 11.00 WIB. Korban pun menuju ATM BCA di Alfamart Glagahsari, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, untuk mentransfer uang “Korban melakukan tranfer sebanyak dua kali, pertama Rp3 juta dan yang kedua senilai Rp1 juta. Terlapor berjanji akan mengirim barang pada hari itu juga sekira pukul 16.00 WIB, tapi ternyata korban tidak mendapati kiriman,” sambung Haryanto.Beberapa saat kemudian, korban menanyakan kepada terlapor. Tetapi, terlapor justru meminta uang lagi untuk mempermudah pengiriman barang. Mendengar terlapor tidak menepati janji, korban merasa curiga. Terlebih, korban mendapat masukan dari beberapa temannya yang menduga kasus itu merupakan penipuan. Selanjutnya, korban melaporkan kasus ini ke Mapolresta Yogyakarta. Sumber: (ton), Prabowo @ http://www.okezone.com/

B. Kasus Diana
Seperti yang dialami oleh Diana Putri (bukan nama sebenarnya). Ibu dua anak ini melaporkan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Guswandi, pengiklan di salah satu situs jual beli online. Dalam laporan resmi ke Polda Metro Jaya, Diana melaporkan tindak pidana Pasal 378 KUHP jo 372 KUHP jo Pasal 28 ayat (1) jo Pasala 45 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang penipuan dan atau penggelapan dan atau kejahatan ITE oleh Guswandi pada 30 November lalu. Diana mengungkapkan, dirinya tertipu oleh Guswandi saat melakukan pembelian BlackBerry. "Saya waktu itu pesan BlackBerry yang harganya Rp 1,4 juta," kata Diana kepada detikcom, Kamis (9/12/2010). Awalnya, Diana melihat iklan penjualan BlackBerry di situs jual beli online. Diana kemudian tertarik setelah melihat iklan Guswandi di tokobagus.com tersebut yang menawarkan harga lebih miring dari pada harga toko. Di situ, pelaku, kata Diana, mencantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi. "Lalu saya telepon dia, nomornya waktu itu aktif. Dia lalu kasih nomor rekening BCA atas nama orang itu," cerita Diana.Tanggal 26 November sore, Diana mendapat panggilan telepon dari pelaku. Kepada Diana, pelaku mengatakan kalau BlackBerry pesanannya itu sudah dikirim "Eh ini aku sudah kirim barangnya. Dia bilang sampainya satu hari melalui perusahaan jasa pengiriman Tiki. Tolong secepatnya ditransfer uangnya," katanya. Diana pun kemudian mentrasfer uang sebesar Rp 1,4 juta melalui rekening adiknya, Hedi. Namun, keesokan harinya, pesanan Diana tidak kunjung datang. "Sampai dua hari kemudian, nggak datang-datang juga pesanannya," kesalnya.
Lalu Diana menghubungi kembali pelaku pada tanggal 28 November. Saat itu, handphone pelaku masih aktif. "Dia bilang kalau barang sudah dikirim dan dia juga kasih nomor resi pengiriman barang," jelasnya. Diana kemudian mencoba mencari tahu ke Tiki Depok dengan mencocokkan nomor resi-nya. "Kata TIKI, blank. Lalu dia kirim lagi nomor resi yang berbeda. Waktu itu saya sudah curiga kalau dia ini menipu," imbuhnya. Namun, tetap saja barang tersebut tidak terdaftar di Tiki. Diana naik pitam dan mengancam pelaku akan dimasukkan ke penjara. "Cepat kirim barang itu bangsat! Kalau tidak, dalam tiga hari ini kau meringkuk di penjara," cetusnya. Namun, ancaman itu rupanya tidak berpengaruh bagi si Pelaku.  Hingga pada tanggal 30 November, malam harinya, nomor ponsel pelaku sudah tidak dapat dihubungi. "Aku akhirnya melapor ke polisi," tutur Diana. Diana berharap, penyidik dapat segera mengusut pelaku penipuan. "Agar tidak banyak korban lain seperti saya," tutup Diana.
Dan sebenarnya masih banyak sekali kasus-kasus penipuan online melalui facebook yang tidak terekspos dalam berita atau dilaporkan ke pihak yang berwajib.dengan maraknya penipuan ini diharapkan kita lebih jeli dalam memilih dan memilah iklan  penjualan yang terdapat khususnya di social network facebook.
BAB IV
ANALISIS

Banyak faktor yang menyebabkan penipuan melalui bisnis online, secara spesifik setiap negara memiliki faktor pendorong dan faktor penarik yang menyebabkan maraknya kasus penipuan melalui bisnis online di indonesia :

A. Faktor pendorong
  • Belum adanya sertifikasi menyeluruh teradap setiap jual beli secara online
  • Daerah-daerah dimana ada kemiskinan, pengangguran, tuna wisa dan konflik kekerasan dengan senjata. Daerah-daerah ini menimbulkan desakan rakyat untuk berusaha dengan segala cara termasuk penipuan.
  • Para pedagang yang memanfaatkan kelemahan jual beli secara online.
  • Keluarga yang tidak dapat mengatasi kehidupan ekonominya akan mencari cara lain untuk memenuhi kebutuhan kebutuhan hidupnya
  • Ekonomi: kemiskinan, kurangnya kesempatan untuk mendapatkan perkerjaan yang layak.
  • Sosial: kewajiban sosial untuk membantu dan menolong keuangan keluarga, keinginan untuk mandiri secara finansial, keinginan untuk sejajar dengan tetangga atau teman sebaya yang berhasil.
  • Kultur: konsumerisme atau materialistik, keinginan untuk mendapat uang dengan mudah.Personal atau pribadi: sifat pribadi yang suka menipu demi keperluan pribadinya.
B. Faktor penarik 
  1. efisiensi: kebutuhan kota-kota akan kemudahan bertransaksi dan berbisnis.
  2. sosial atau kultur: kebutuhan akan pelayanan-pelayanan jual-beli yang mudah dan cepat.
Proses penyelidikan dan penyidikan dalam perkara tindak pidana perdagangan orang dilakukan berdasarkan dari Undang-Undang Nomor 8  tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
  1. Adapun kebijakan penyidikan tindak pidana penipuan adalah : Perlindungan terhadap korban Mengungkapkan penipuan dan bukti transaksi.
  2. Menyita keuntungan yang diperoleh dari kejahatan
  3. Prevensi umum dan khusus.
Sebaiknya polisi yang menangani kasus-kasus penipuan bisnis online hendaklah yang dilatih untuk itu. Hal tersebut penting untuk mencegah polisi penerima laporan atau penyidik yang kemudian ditunjuk tidak mengerti dan memahami kondisi korban tindak pidana perdagangan orang. Korban juga sering mengalami ketakutan terhadap aparat penegak hukum karena korban berfikir pelaporan hanya memperpanjang masalah. Korban tindak pidana penipuan orang berhak mendapatkan informasi tentang :
  • Tahapan-tahapan penanganan perkara pidana, peran serta posisi korban berkaitan dengan penanganan perkara pidana.
  • Kemungkinan untuk mendapatkan bantuan hukum secara cuma-Cuma
  • Perlindungan seperti apa yang dapat diharapkan korban dan jangkauan perlindungan tersebut
  • Kemungkinan untuk mendapatkan informasi tentang perkembangan penanganan perkara
  • Upaya hukum yang tersedia untuk mengajukan gugatan ganti rugi dalam konteks perkara pidana.
Keputusan untuk menghentikan penyidikan atau penuntutan.Keterangan korban adalah bukti awal secara formal untuk memulai suatu proses pidana, keterangan ini yang nantinya akan diproses. Laporan atau pengaduan yang dilakukan korban perdagangan orang tidak dapat begitu saja mencabut keterangannya dan menghentikan proses penyidikan atau penuntutan yang sudah dimulai karena tindak pidana perdagangan orang merupakan ancaman terhadap kepentingan umum. Sehingga, tindak pidana perdagangan penipuan melalui bisnis online merupakan kejahatan transnasional dan tidak dapat ditanggulangi secara parsial atau secara sendiri-sendiri oleh masing-masing negara.
BAB V
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan data kejadian dan hipotesa dari berbagai aspek yang telah disampaikan, maka ditarik kesimpulan sebagai berikut :
  1. Tindak pidana penipuan secara umum (bedrog) adalah tindak-tindak pidana yang di atur dalam bab XXV KUHP yang terentang antara pasal 378-395.
  2. Tindak pidana yang diatur dalam bab XXV KUHP tersebut, mempunyai banyak sekali bentuk, diantaranya: penipuan pokok, penipuan ringan, penipuan dalam jual beli, penipuan menyingkirkan batas halaman, dll.
  3. Pasal 18 UU ITE secara mendetail telah menyebutkan mengenai penipuan melalui media online.
  4. Dari setiap bentuk-bentuk penipuan tersebut, mempunyai unsur-unsur yang berbeda-beda.
B. Saran
Diharapkan kepada pembaca agar dapat lebih mendalami dan memahami secara lebih komprehensif masalah-masalah penipuan dengan cara membandingkan dengan literatur lain, yang pada akhirnya akan terhindar dari segala bentuk penipuan. Karena yang harus diingat, bahwa kejahatan bukan hanya ada niat dari pelaku, tetapi juga adanya kesempatan.
Berikut, tips bagaimana  menyeleksi dan terhindar dari program-program tersebut 
Bagi penjual
  1. Jangan melakukan transaksi di ‘luar’ ruang. Tempat dimana Anda tidak dapat mempertanggungjawabkan kebenaran identitas lokasi. Pinggir jalan, mall, hotel, depan ruko, parkiran bahkan lobbi kantor sekalipun memungkinkan penipu mengaku-ngaku bahwa karyawan perusahaan gedung itu.Banyak penipuan yang mengakui kantor metereng bahkan kantor pemerintahan sekalipun untuk wadah beroperasi yang mempermudah korban mempercayainya. Saya pernah mendengar cerita mengenai penipuan toko laptop saudara saya, atau penipuan jual beli mobil di halaman parkir penipu yang mengaku-ngaku berkantor digedung tersebut atau penipuan sejenis.
  2. Pembayaran dengan Cek atau Giro tidak boleh dilakukan sebelum dana efektf cair direkening Anda. Jangan takut pelanggan Anda beralih ke toko lain lah. Hampir semua toko online menerapkan sistem seperti ini.. Kalo pelanggan Anda tidak bisa ya sudahlah, mungkin bukan jodoh Anda, toh dia pun tidak dapat melakukan pembelian dengan cek atau giro tersebut sebelum cair di tempat lain.
  3. Pelajaran ketiga. Selalu waspada dalam bisnis online Anda, walaupun memang hanya sebagian kecil saja orang-orang bermental tempe seperti itu tapi bukan tidak mungkin kan mampir ke toko Anda. Pengaman toko Anda secara offline atau sistem pembayaran, pembelian dan lainnya juga harus mendapatkan perhatian sangat.
Bagi Pembeli
1. Sistem Kerja
Kadang kita juga tergiur dengan program yang menawarkan komisi besar, sedangkan kerja yang diminta relative kecil. Jika anda merasa bahwa kerja yang ditawarkan logis untuk dilaksanakan dan sepadan dengan komisi yang diberikan, kemungkinan program itu anti scam. Program MLM misalnya yang menggunakan sistem member get member. Program ini memang sangat menjanjikan, namun anda harus tahu bahwa program ini rentan dengan kerugian yang jatuh kepada pihak anda dan merugikan orang lain.
2. Umur
Untuk mengurangi kemungkinan penipuan, daftarlah pada program-program yang sudah berumur lama, misalnya sudah lebih dari 1 tahun. Caranya gampang anda bisa cek domain website yang dipakai dan cari di program website Who is Domain (http://doamaintols.com). Disitu anda akan mendapatkan sudah berapa lama domain itu dipakai. 
3.  Bertanya di forum besar seperti kaskus dan yahoo answerKaskus /Yahoo answer adalah tempat berkumpulnya semua orang, termasuk para pebisnis online yang sudah berpengalaman. Saya sendiri sering menggunakan trik ini untuk mengecek scam atau tidaknya sebuah situs. Bertanyalah di yahoo answer dengan cara yang baku dan gunakanlah bahasa yang mudah di mengerti. 
4. Layanan chat box. Supaya bisa melihat keluhan di tempat tersebut dan biasanya web tipuan tidak memakai layanan ini.

DAFTAR PUSTAKA
Ollie, Membuat Toko Online dengan Multiply, (Jakarta : Media Kita,2008), Hal. 3.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, (Yogyakarta : Liberty,1986), Hal. 37.
Solahuddin, SH (penyusun) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Acara Pidana & Perdata: KUHP (Jakarta : 2008) hal.154
http://www.detiknews.com/read/2010/12/09/155504/10/waspada-penipuan-jual-beli-di-internet

Artikel Terkait

=======================================================
=>ATURAN BERKOMENTAR<=
=======================================================
* Jangan Lupa Tinggalkan Komentar, Kritik, dan Saran Sobat Seusai Membaca Artikel Ini....
* Jika mau Copas Artikel ini, Jangan Lupa untuk menyertakan Sumber Artikelnya.......
* Saya tidak menerima Link aktif pada komentar, mempromosikan produk.
* Saya tidak suka dengan komentar yang berbau SARA, porno, judi dan segala komentar yang bersifat negatif.
* Jika Sobat melanggar ini saya anggap spam/junk.
=======================================================

EmoticonEmoticon